Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 08 April 2026 15:44, Dibaca 323 kali.
MMCKalteng – Pangkalan Bun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sekaligus penataan pedagang di kawasan Pasar Indra Sari, Rabu (8/4/2026). Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar Jalan Sutan Syahrir di depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI), kemudian dilanjutkan ke Jalan Pangeran Antasari hingga kawasan Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru.
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kobar bersama Direktur RSSI, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Kepala Bidang Perda, pejabat fungsional Satpol PP, serta didukung anggota Regu III Satpol PP. Petugas menertibkan PKL yang masih berjualan di bahu jalan karena dinilai mengganggu ketertiban umum, menghambat arus lalu lintas, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
(Baca Juga : Kobar Expo 2024 Resmi Ditutup, Angka Transaksi Capai Rp2,6 Miliar Selama Pameran)
Selain penertiban, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi secara persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu jalan dan menempati lokasi yang telah disediakan di dalam area pasar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penataan pedagang di kawasan Pasar Indra Sari guna menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, rapi, dan nyaman.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengimbau para pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
“Kami mengimbau kepada seluruh Pedagang Kaki Lima agar tidak berjualan di bahu jalan dan dapat menempati tempat yang telah disediakan. Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pedagang semakin disiplin dalam menaati peraturan daerah serta turut mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan tertata dengan baik di wilayah Kabupaten Kobar. (satpolpp kobar)/Edt:UL